Minggu, 08 Januari 2012

ikan duyung (Dugong dugon)


Ikan Duyung (Dugong dugon)
Kingdom         : Animalia
Filum               : Chordata
Kelas               : Mammalia
Ordo                : Sirenia
Famili              : Dugongidae
Genus              : Dugong
Spesies            : Dugong dugon
Duyung yang ini adalah sejenis ikan atau tepatnya mamalia laut yang bernama latin Dugong dugon. Duyung, seperti mamalia laut lainnya, meskipun hidup di dalam air tetapi ikan duyung bernafas dengan paru-paru dan menyusui anaknya. Binatang inipun makin hari makin langka, termasuk di perairan Bunaken.
Ikan duyung dalam bahasa Inggris dikenal sebagai dugong atau sea cow. Dalam bahasa ilmiah (latin) mamalia yang hidup di air ini disebut sebagai Dugong dugon. Binatang yang bisa ditemui hampir di seluruh pesisir Indonesia ini termasuk binatang yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999. Ikan duyung mempunyai tubuh yang besar. Panjang badan Duyung dewasa sekitar 2,5-3 meter dengan berat 225-450 kg. Kulit Duyung (Dugong dugon) tebal, keras dan licin dengan warna abu-abu agak kebiruan.
 Duyung memiliki kepala yang bulat dengan mata kecil dan lubang hidung di bagian atas moncong. Memiliki bulu yang terletak di bibir atas yang berguna untuk membantu menemukan makanan. Penglihatan duyung terbatas tetapi memiliki pendengaran yang tajam. Duyung lebih banyak aktif di malam hari (nokturnal) terutama untuk mencari makanan berupa berbagai tumbuhan laut seperti rumput laut, lamun dan akar-akar tanaman lainnya. Sebagaimana mamalia laut lainnya duyung (Dugong dugon) hidup berkelompok dengan anggota antara 5-10 ekor yang terdiri dari induk betina, duyung jantan dan anaknya meskipun terkadang menyendiri. Duyung termasuk binatang yang setia dengan pasangannya dan bersifat monogami. Duyung mampu hidup hingga berusia 70 tahun. Namun perkembangbiakan ikan ini sangat lambat. Biasanya seekor duyung beranak dalam interval 3-7 tahun sekali dengan melahirkan seekor anak dalam setiap satu periode kehamilan.
Persebaran dan Konservasi. Persebaran duyung terdapat di pesisir dan perairan pulau tropis dan subtropis antara Afrika Timur himgga Pasifik bagian barat. Duyung hidup di perairan laut yang berair tenang dan dangkal dengan kedalaman sekitar 20 meter yang banyak ditumbuhi oleh lamun. Lamun ini adalah makanan yan banyak di konsumsi Dugong dugon, namun Dugong dugon juga memakan tumbuhan laut lainnya sepreti rumput laut.
Populasi Dugong dugon di Indonesia sudah banyak menurun,seperti pada tahun 1970an yang berjumlah 10.000, namun pada tahun 1994 populasinya makin menurun drastis yaitu sekitar 1.000 ekor. Penurunan populasi ini diperkirakan karena banyaknya perburuan Dugong dugon yang oleh manusia secara berlebihan untuk mendapatkan daging dan 2 pasang taringnya. Disamping itu adanya pencemaran laut dan pengembangan usaha di pesisir dan daerah litoral dimana sumber makanan Dugong dugong berada. Sementara itu perkembangbiakan yang lambat dan jumlah kelahiran yang terbatas, makin menambah adanya populasi family Dugong makin menurun.
Selain itu populasi Dugong dugon banyak ditemukan di Australia, Teluk Persia, beberapa bagian laut merah, bagian pantai utara dan selatan Afrika Timur, srilangka, Indonesia dan kepulauan pasifik. Di Indonesia Dugong dapat ditemukan di perairan Sulawesi (Taman laut bunaken), di perairan Sumatra (kepulauan riau, Bangka dan Belitung), perairan jawa (Taman Nasional Ujung Kulon, Cilegon, labuhan, Cilacap, segara anakan dan bagian timur blambangan) dan masih banyak perairan-perairan laut indonesia lainnya. Bahkan baru-baru ini di salah satu surat kabar Indonesia menyebutkan bahwa telah di temukan belasan ikan Duyung (Dugong Dugon) hidup di perairan kabupaten kotawaringin barat, Kalimantan tengah. Mamalia laut yang langka ini hidup di perairan Teluk Kumai,hidup di daerah perairan antara tanjung Puting dan Teluk Bogam, karena disini banyak padang lamun yang menjadi habitat laut bagi binatang yang dilindugi ini.
Duyung didaftar dalam status konservasi “vulnerable” (rentan) oleh IUCN Redlist sejak tahun 1982. Dan terdaftar dalam CITES Apendiks I sehingga tidak boleh diperdagangkan secara bebas. Di Indonesia, mamalia laut yang semakin langka ini dilindungi dari kepunahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar